on Senin, 04 November 2013

HUKUM MUSIK DALAM PANDANGAN ISLAM

Islam adalah agama yang fitrah. Setiap aspek dari ajarannya berisi bimbingan agar manusia berlaku sebagaimana fitrahnya. Adapun larangan Islam terhadap musik lebih bersifat pencegahan terhadap aspek negatif yang bisa ditimbulkannya, yaitu melalaikan manusia dari mengingat Allah dan menyeret manusia kedalam jerat – jerat syetan.

Dengan demikian tidak semua musik dalam pandangan Islam itu haram. Ada musik tertentu yang dihalalkan agama bahkan berpahala apabila kita menikmati atau membuatnya. Yaitu musik yang menjadikan kita ingat kepada Allah, taat kepada-Nya, musik sebagai tanda syukur dan membawa kebaikan bagi orang banyak.
                Adapun musik yang diharamkan dalam pandangan Islam adalah musik – musik yang menyeret manusia kedalam kesia – siaan, dosa, dan maksiat, penghambaan kepada syetan, sehingga dapat menjatuhkan manusia sebagai kholifah Allah.

                Untuk menentukan keharaman musik, lagu, atau nyanyian, beserta aneka dimensinya, setidaknya ada 4 indikator yang dapat kita pertimbangkan.
  1. Pertama, apabila syair syairnya berisi kata – kata yang kotor, malenakan, porno, pengagungan terhadap berhala dan hawa nafsu, ajakan terhadap kekafiran dan maksiat, menduakan Allah, membanggakan diri atau golongan dengan merendahkan orang lain, berisi permusuhan dan pelecehan terhadap nilai – nilai moral.
  2. Kedua, apabila terjadi campur baur atau ikhtilat antara laki – laki dan permpuan.
  3. Ketiga, musik dalam Islam itu diharamkan jika dibawakan oleh wanita dengan penampilan yang mengumbar aurot, dengan tarian yang membangkitkan syahwat, dan dengan suara yang mendesah – desah lagi menggoda. Atau, musik tersebut dibawakan oleh siapapun (bisa laki – laki atau perempuan) dengan memakai atribut dan simbol – simbol syetan atau orang kafir.
  4. Keempat, bersama musik tersebut aneka makanan atau minuman yang diharamkan, beserta fasilitas yang memudahkan orang untuk melakukan maksiat.
Ketika salah satu atau semua indikator tersebut terpenuhi, dapat dipastian musik menjadi HARAM hukumnya. Dan jika tidak terpenuhi, dan apalagi jika musik itu dapat menjadikan manusia semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT, maka musik tersebut menjadi HALAL hukumnya untuk kita nikmati. Itulah musik yang sesuai dengan fitrahnya. Wallahu a’lam!!!
              

HUKUM MEMAINKAN ALAT MUSIK

                Memainkan alat musik dalam pandangan Islam ada yang diperbolehkan. Jenis alat musik yang diterangkan dengan jelas kebolehannya di dalam hadits adalah ad-duff atau al-ghirbal (rebana).
Sementara itu, memainkan alat musik selain rebana ada yang mengatakan halal & ada yang mengatakan haram. Dalam hal ini para ulama’ berbeda pendapat.
Imam Ibnu Hazm berkata:
“Jika belum ada perincian dari Allah SWT, maupun Rosul-Nya tentang sesuatu yang ita perbincangkan disini (dalam hal ini yaitu nyanyian dan memainkan alat – alat musik), maka telah terbukti bahwa ia halal atau boleh secara mutlak.”

MUKTAMAR I NAHDLATUL ULAMA KEPUTUSAN MASALAH DINIYYAH NO: 22 / 13 RABI’UTS TSAANI 1345 H / 21 OKTOBER 1926 TENTANG ALAT-ALAT MUSIK YANG DIPUKUL (DIBUNYIKAN) DENGAN TANGAN

Muktamar NU memutuskan, bahwa “segala alat yang dipukul (dibunyikan) dengan tangan seperti rebana dan sebagainya itu hukumnya MUBAH (boleh) selama alat-alat tersebut tidak dipergunakan untuk menimbulkan kerusakan dan tidak menjadi tanda-tanda orang fasiq kecuali kubah (sejenis gendang-penj.) yang telah ditetapkan HARAM-nya dalam hadits (nash).”

                Kesimpulannya, memainkan semua alat musik dalam pandangan Islam adalah mubah. Ini lah yang menjadi dasar hukunnya. Lain halnya jika ada dalil khusus yang mengharamkan, maka ketika itu alat musik menjadi haram. Apabila tidak ditemukan hadits yang mengharamkan alat musik kita kembali ke hukum asalnya, yaitu mubah. Itulah hukum alat musik menurut pandangan Islam.
on Jumat, 06 September 2013
Berikut ini kami mecoba untuk meng-upload video dari penampilan Group Sholawat Rebana kami "Bi Shouti Qolbi" , di Blitar, Jawa Timur.

Sholatum (Juara 1 Festval Musik Islami Kota Blitar 2013)

 


Maulayasholli (Juara 1 Festval Musik Islami Kota Blitar 2013)


Sulis

on Selasa, 20 Agustus 2013
Sulis



Sulistyowati yang lebih dikenal sebagai Sulis lahir di Solo, Jawa Tengah, 23 Januari 1990; umur 23 tahun. Ia adalah penyanyi lagu-lagu religius. Nama Sulis melejit setelah berduet bersama penyanyi religius Haddad Alwi dalam album-album Cinta Rasul.

Bungsu tiga bersaudara pasangan Sumadi dan Siti Satinem ini senang menyanyi sejak kecil. Keberuntungan datang saat penyanyi Hadad Alwi mencari pelantun shalawat anak-anak untuk duet dengannya. Nama Sulis langsung melejit setelah membawakan lagu-lagu pujian sholawat nabi yang berhasil mengambil hati para penggemarnya. Pengalaman rekaman pertamanya adalah saat dia masih berusia 9 tahun kelas III SD. Kini tak terasa, gadis kecil yang memulai debut bernyanyi sejak tahun 1999 itu sudah beranjak dewasa. Delapan tahun menekuni dunia tarik suara, 12 album sudah ia hasilkan, termasuk single dan kompilasi. Namanya pun kini identik dengan lagu-lagu religi.

Pada tahun 2007, Sulis merilis album solo keduanya. Album bertajuk Ya Allah ini merupakan album ke-12. Tak seperti lazimnya lagu religi Islam lainnya yang diwarnai dengan musik gambus dan rebana, dalam album ini menggantikannya dengan drum dan gitar bahkan lebih nge-beat. Sebelumnya, Sulis juga pernah merilis album solo Cinta Rasul 4 (2004).

Beberapa album duet Sulis bersama Hadad Alwi adalah Cinta Rasul 1, Cinta Rasul 2, Cinta Rasul 3, Cinta Rasul 5, Cinta Rasul 6, Cinta Rasul 7 serta Sulis With Orchestra. Meski telah merilis belasan album, Sulis tetap berusaha meningkatkan kualitas bernyanyinya. Ia berguru pada Anwar Fauzi yang juga pencipta beberapa lagu yang dia bawakan. Saat ini Sulis terlibat dalam pembuatan film Baik-baik Sayang bersama Wali Band. Ini merupakan film perdana bagi Sulis setelah sekian lama dikenal publik sebagai penyanyi religi. Baru - baru ini ia berhasil menggelar konser bertema "Shalawat Untuk Negeri" bersama penyanyi lainnya seperti Opick, Fadhly Padi, Wali Band, Iis Dahlia dan Kristina yang di iringi lebih dari seratus musisi pada konser tersebut.






#Courtesy of : - Wikipedia Bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas.

Opick

Aunur Rofiq Lil Firdaus





 Aunur Rofiq Lil Firdaus atau lebih dikenal dengan nama Opick (lahir di Jember, Jawa Timur, 16 Maret 1974; umur 39 tahun) merupakan seorang pencipta lagu dan penyanyi religius beretnis Jawa berkebangsaan Indonesia.


Album pertamanya ialah Istighfar dirilis tahun 2005. Sebulan pertama setelah dirilis, album ini mampu mencetak dobel platinum dengan penjualan lebih dari 300 ribu kopi. Dalam album tersebut, Opick memasukkan lagunya yang berjudul "Tombo Ati" ke dalam album solonya. Sebelumnya, Opick memasukkan lagu itu ke dalam album kompilasi "Tausiyah Dzikir dan Nasyid". Album "Istighfar" sukses di pasaran, hingga menembus lebih dari 800 ribu kopi dan mendapat penghargaan lima platinum sekaligus. Karena aktivitasnya dalam lagu Islami, Opick dinobatkan sebagai duta grup musik Islami Nasyid oleh lembaga ANN (lembaga nasyid nusantara).

Tahun 2006 pria yang mengaku pernah menyanyikan memiliki band yang membawakan lagu-lagu rock itu merilis album keduanya berjudul "Semesta Bertasbih" (2006). Dalam album tersebut terdapat sepuluh lagu, diantaranya Taqwa, Irhamna, akdir, Teranglah Hati, 25 Nabi, Semesta Bertasbih, Bismillah, Satu Rindu, Buka Mata Buka Hati dan Ya Rasul. Sebagai lagu hit dalam album tersebut adalah Takdir yang dinyanyikannya bersama Melly Goeslaw. Selain dengan Melly, Opick juga berduet dengan Wafiq Azizah, remaja yang berprestasi sebagai qoriah cilik internasional terbaik dalam lagu "Yaa Rasul". Ada pula kolaborasi Opick dengan grup nasyid Pandawa Lima di lagu "Teranglah Hati". Bulan Agustus 2006, tak lama setelah meluncurkan album kedua, Opick mengeluarkan buku berjudul ", OpickOase Spiritual Dalam Senandung".






#Courtesy of : - Wikipedia Bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas.