HUKUM MUSIK DALAM PANDANGAN ISLAM
Islam adalah agama yang fitrah. Setiap aspek dari ajarannya berisi bimbingan agar manusia berlaku sebagaimana fitrahnya. Adapun larangan Islam terhadap musik lebih bersifat pencegahan terhadap aspek negatif yang bisa ditimbulkannya, yaitu melalaikan manusia dari mengingat Allah dan menyeret manusia kedalam jerat – jerat syetan.
Dengan demikian tidak semua musik dalam pandangan Islam itu haram. Ada musik tertentu yang dihalalkan agama bahkan berpahala apabila kita menikmati atau membuatnya. Yaitu musik yang menjadikan kita ingat kepada Allah, taat kepada-Nya, musik sebagai tanda syukur dan membawa kebaikan bagi orang banyak.
Adapun musik yang diharamkan dalam pandangan Islam adalah musik – musik yang menyeret manusia kedalam kesia – siaan, dosa, dan maksiat, penghambaan kepada syetan, sehingga dapat menjatuhkan manusia sebagai kholifah Allah.
Untuk menentukan keharaman musik, lagu, atau nyanyian, beserta aneka dimensinya, setidaknya ada 4 indikator yang dapat kita pertimbangkan.
- Pertama, apabila syair syairnya berisi kata – kata yang kotor, malenakan, porno, pengagungan terhadap berhala dan hawa nafsu, ajakan terhadap kekafiran dan maksiat, menduakan Allah, membanggakan diri atau golongan dengan merendahkan orang lain, berisi permusuhan dan pelecehan terhadap nilai – nilai moral.
- Kedua, apabila terjadi campur baur atau ikhtilat antara laki – laki dan permpuan.
- Ketiga, musik dalam Islam itu diharamkan jika dibawakan oleh wanita dengan penampilan yang mengumbar aurot, dengan tarian yang membangkitkan syahwat, dan dengan suara yang mendesah – desah lagi menggoda. Atau, musik tersebut dibawakan oleh siapapun (bisa laki – laki atau perempuan) dengan memakai atribut dan simbol – simbol syetan atau orang kafir.
- Keempat, bersama musik tersebut aneka makanan atau minuman yang diharamkan, beserta fasilitas yang memudahkan orang untuk melakukan maksiat.
Ketika salah satu atau semua indikator tersebut terpenuhi, dapat dipastian musik menjadi HARAM hukumnya. Dan jika tidak terpenuhi, dan apalagi jika musik itu dapat menjadikan manusia semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT, maka musik tersebut menjadi HALAL hukumnya untuk kita nikmati. Itulah musik yang sesuai dengan fitrahnya. Wallahu a’lam!!!
HUKUM MEMAINKAN ALAT MUSIK
Memainkan alat musik dalam pandangan Islam ada yang diperbolehkan. Jenis alat musik yang diterangkan dengan jelas kebolehannya di dalam hadits adalah ad-duff atau al-ghirbal (rebana).
Sementara itu, memainkan alat musik selain rebana ada yang mengatakan halal & ada yang mengatakan haram. Dalam hal ini para ulama’ berbeda pendapat.
Imam Ibnu Hazm berkata:
“Jika belum ada perincian dari Allah SWT, maupun Rosul-Nya tentang sesuatu yang ita perbincangkan disini (dalam hal ini yaitu nyanyian dan memainkan alat – alat musik), maka telah terbukti bahwa ia halal atau boleh secara mutlak.”
MUKTAMAR I NAHDLATUL ULAMA KEPUTUSAN MASALAH DINIYYAH NO: 22 / 13 RABI’UTS TSAANI 1345 H / 21 OKTOBER 1926 TENTANG ALAT-ALAT MUSIK YANG DIPUKUL (DIBUNYIKAN) DENGAN TANGAN
Muktamar NU memutuskan, bahwa “segala alat yang dipukul (dibunyikan) dengan tangan seperti rebana dan sebagainya itu hukumnya MUBAH (boleh) selama alat-alat tersebut tidak dipergunakan untuk menimbulkan kerusakan dan tidak menjadi tanda-tanda orang fasiq kecuali kubah (sejenis gendang-penj.) yang telah ditetapkan HARAM-nya dalam hadits (nash).”
Kesimpulannya, memainkan semua alat musik dalam pandangan Islam adalah mubah. Ini lah yang menjadi dasar hukunnya. Lain halnya jika ada dalil khusus yang mengharamkan, maka ketika itu alat musik menjadi haram. Apabila tidak ditemukan hadits yang mengharamkan alat musik kita kembali ke hukum asalnya, yaitu mubah. Itulah hukum alat musik menurut pandangan Islam.